Pengertian Akuntansi Perpajakan
Akuntansi perpajakan adalah sebuah aktivitas pencatatan keuangan pada sebuah badan usaha atau lembaga untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Dalam dunia perpajakan, akuntansi sebenarnya bukan istilah yang resmi. Istilah yang lebih tepat sebenarnya adalah pembukuan atau pencatatan. Tetapi karena sistem pajak yang ditetapkan pemerintah saat ini, sebuah lembaga atau badan usaha diharuskan untuk menerapkan sistem akuntansi.
Pada dasarnya, baik akuntansi biasa maupun perpajakan memiliki cara kerja yang serupa. Bedanya, jika akuntansi biasa menghasilkan laporan keuangan, akuntansi perpajakan menghasilkan laporan pajak.
Tujuan Utama Akuntansi Pajak
Tujuan utama dari Akuntansi Pajak adalah agar perusahaan baik berbentuk Badan maupun Orang Pribadi dapat menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang dalam suatu tahun pajak yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Prinsip Akuntansi Perpajakan
Agar perusahaan tidak melakukan kesalahan dalam proses penghitungan pajak, ada baiknya memahami prinsip-prinsip penting dalam akuntansi perpajakan seperti yang dijelaskan berikut ini:
1. Kesatuan
Prinsip ini menyatakan bahwa sebuah perusahaan merupakan satu kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain yaitu pemilik perusahaan atau lembaga lain yang secara hukum tidak memiliki hak.
2. Historis
Prinsip historis mengharuskan pencatatan keuangan secara real terhadap pembiayaan sebuah barang atau aset. Misalnya, apabila perusahaan membeli sebuah bangunan seharga Rp250.000.000 tetapi dalam proses negosiasi akhirnya didapatkan harga Rp200.000.000 maka pencatatan yang harus dibukukan adalah senilai Rp200.000.000 sesuai kesepakatan akhir yang dibayarkan.
3. Pengungkapan Penuh
Untuk mendapatkan hasil yang akurat, setiap pencatatan aktivitas keuangan harus disajikan secara informatif dan detail. Bahkan kalau perlu, tambahkan catatan kaki atau lampiran penting sebagai referensi.
Setelah memahami prinsip akuntansi perpajakan, diharapkan risiko kesalahan dan ketidakakuratan pencatatan data pajak bisa diminimalkan, bahkan dihilangkan. Sudah sepantasnya kita sebagai warga negara yang baik untuk taat pada semua peraturan yang telah dibuat oleh Negara kita, termasuk soal pajak untuk pembangunan bersama.
Daftar Pustaka
https://cpssoft.com/blog/akuntansi/apa-itu-akuntansi-perpajakan/
https://www.wibowopajak.com/2012/05/pengertian-akuntansi-pajak.html
https://www.online-pajak.com/akuntansi-perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar